18 Dec 2025 10:35
Dalam rangka meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan, PT Parisma Jaya Trans menetapkan aturan resmi yang berlaku bagi seluruh pegawai di bawah naungan perusahaan. Aturan ini mencakup peran dan tanggung jawab Koordinator Lapangan (Korlap), Mandor, Agen/Ticketing, serta Supir.
Aturan lengkap telah dirumuskan secara detail dan dapat diunduh melalui tautan PDF di bagian bawah halaman ini. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja lebih terarah, menjaga integritas, serta mendukung visi perusahaan untuk menjadi penyedia jasa transportasi yang terpercaya dan berdaya saing tinggi.
Kutipan Wakil Direksi
Drs. Sahben Silalahi, Wakil Direksi PT Parisma Jaya Trans, menegaskan:
“Aturan ini bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi bagi kita semua untuk bekerja lebih disiplin, profesional, dan berkomitmen demi kemajuan perusahaan. Mari kita jalankan dengan penuh tanggung jawab agar PT Parisma Jaya Trans semakin maju dan dipercaya masyarakat.”
Penutup
Kami mengajak seluruh pegawai untuk membaca, memahami, dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan kebersamaan dan kedisiplinan, kita akan mampu membangun masa depan PT Parisma Jaya Trans yang lebih gemilang.